• Selasa, 26 September 2023

Usaha Pertambangan Batubara di Jambi Lagi di Soroti KPK, Ini Potensi Kerugian Negara

- Jumat, 15 September 2023 | 11:04 WIB
Usaha Pertambangan Batubara di Jambi Lagi di Soroti KPK, Ini Potensi Kerugian Negara  (Kabar Jambi Kito )
Usaha Pertambangan Batubara di Jambi Lagi di Soroti KPK, Ini Potensi Kerugian Negara (Kabar Jambi Kito )

KABARJAMBIKITO.ID  -Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lagi menyoroti tata kelola dunia usaha pertambangan batubara yang ada di Provinsi Jambi.

Sementara itu,  untuk melakukan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola dunia usaha pertambangan batubara, KPK  menghitung potensi kerugian daerah terkait adanya pungutan angkutan batubara di provinsi Jambi.

Menurut KPK, potensi kerugian daerah terkait dengan adanya pungutan terhadap angkutan batubara bisa mencapai  Rp 150 Miliar pertahun.

Baca Juga: Terima Penghargaan Atas Nilai MCP Tertinggi di Provinsi Jambi dari KPK, Begini Tanggapan Fadhil Arief

Baca Juga: Roadshow Bus KPK, KPK Ingatkan ASN di Jambi Jangan Terima Gratifikasi

Baca Juga: Dorong Berantas Korupsi Dibidang Kesehatan, KPK Soroti Rumah Sakit di Jambi

Dengan angka yang sangat pantasis ini, KPK tidak main-main untuk mengusut jika ada potensi celana korupsi di sana.

"KPK  menghitung potensi kerugian daerah terkait adanya pungutan angkutan batubara yang melintas di jalan umum di provinsi Jambi bisa mencapai Rp  150 miliar rupiah dalam satu tahun potensi kerugian," ungkap Direktur anti korupsi badan usaha KPK Aminuddin.

Baca Juga: Gubernur Jambi, Al Haris Apresiasi Terhadap KPK Yang Memberikan Perhatian Kepada Dunia Pendidikan

Baca Juga: Fadhil Arief Terima Penghargaan Dari KPK, Sebagai Bukti Penerbitan Sertifikat Terbanyak

Selain potensi kerugian tersebut,  KPK memetakan ada tiga kendala dan titik rawan korupsi lainnya dalam sektor pertambangan batubara yang harus segera diselesaikan.

Pertama tentang pemberlakuan pemberian nomor lambung truk angkutan batubara akibat belum adanya jalan khusus bisa menimbulkan celah negosiasi, kedua terjadinya penarikan retribusi Terminal oleh oknum Pemerintah kabupaten/kota pada truk angkutan batubara yang tidak masuk terminal

Dan biaya kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun mencapai Rp 880 juta.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Kapolres Batanghari, Penganti AKBP Muhammad Hasan

Senin, 26 September 2022 | 12:37 WIB
X