Oknum ASN Muaro Jambi Dipecat, Sekda: Kerena Melakukan Pelanggaran Berat

- Senin, 30 Januari 2023 | 14:50 WIB
Oknum ASN Muaro Jambi Dipecat, Sekda: Kerena Melakukan Pelanggaran Berat  (Kabar Jambi Kito )
Oknum ASN Muaro Jambi Dipecat, Sekda: Kerena Melakukan Pelanggaran Berat (Kabar Jambi Kito )

KABARJAMBIKITO.ID - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mejadi marwah, agar tidak terjadi pelanggaran, apalagi pelanggaran berat yang berujung dipecat.

Seperti tejadi di Kabupaten Muaro Jambi, empat oknum ASN akan dipecat, karena diduga melakukan pelanggaran berat

Menurut Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, untuk empat oknum ASN ini akan segera menerima surat pemecatan, karena telah melakukan pelanggaran berat.

Kata Sekda Budhi Hartono, saat ini tidak mentolerir para ASN yang melakukan pelanggaran berat dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Banyaknya Oknum ASN Menikmati Bansos, Menteri PANRB Anas Ungkap Penyebabnya

 

Baca Juga: Minta Retribusi ke Para Sopir Tanpa Karcis, Tiga Oknum ASN Dishub Diproses Polda Jambi

 

Baca Juga: Empat ASN Batanghari Mutasi Keluar, Ini Jabatannya

"Saat ini terdapat empat orang ASN yang bermasalah dan dalam waktu dekat ini akan segera dikeluarkan SK pemberhentianya," kata Budhi yang juga merupakan Plh Bupati Muaro Jambi.

Dijelaskannya, alasan diberhentikannya keempat ASN tersebut yaitu melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor. Menurutnya, tindakan ini sudah memenuhi syarat dilakukan pemberhentian.

"Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor," ungkapnya.

Para ASN yang dilakukan pemberhentian atau dipecat, yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)1 orang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) 1 orang .

"Usia yang relatif muda. Kedepan Pemerintah Muaro Jambi mengingikan agar ASN tidak ada lagi yang terlibat tindak pidana dan terlibat dalam persoalan lainya," tukasnya.

Namun, Sekda Budhi Hartono enggan menyebutkan, kasus pidana apa dilakukan oknum ASN hingga melakukan pelanggaran berat sampai dipecat.

Halaman:

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X