Selain Jalan Rusak, Ratusan Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Lantas Polda Jambi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 10:59 WIB
Selain Jalan Rusak, Ratusan Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Lantas Polda Jambi  (Kabar Jambi Kito )
Selain Jalan Rusak, Ratusan Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Lantas Polda Jambi (Kabar Jambi Kito )

KABARJAMBIKITO.ID  - Banyaknya angkutan batubara yang ada di Provinsi Jambi ini sudah tidak melampaui kapasitas jalan nasional di Provinsi Jambi membuat jalan jadi rusak

Karena, selain membuat kemacetan jalan setiap hari, angkutan batubara juga mengakibatkan jalan rusak, terutama jalan nasional di Batang Hari 

Selain jalan rusak, angkutan batubara juga acapkali melanggar ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menuturkan, selama dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batubara yang mengikuti aturan.

Baca Juga: Kemacetan Angkutan Batubara, Ini Tanggapan Fadhil Arief, Pejabat Batang Hari ada Pusat dan Provinsi Dengar Ini

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Diperbolehkan Beroperasi, Angkutan Batubara Sudah Berani Melanggar

 

Baca Juga: Hindari Kemacetan Angkutan Batubara, Akmaluddin Dorong Dana Multiyears Untuk Pembagunan Jalan Alternatif

 

Baca Juga: Ini Tindakan Tegas Dirlantas Polda Jambi Terhadap Angkutan Batubara

 

“Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” terangnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan batubara.

“Alhasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batubara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri,  Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batubara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Halaman:

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X