“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanp bisa menindak,” jelasnya.
Dirlantas Polda Jambi Dhafi juga menuturkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir yang belum terpenuhi.
“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara. Ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional," pungkasnya.
Sementara, Gubernur Jambi Al hari ini, Kamis (16/3/2023) juga memergoki beberapa sopir angkutan batubara yang hendak beroperasi diluar jam yang telah ditentukan, yang terjadi di Batang Hari.
Artikel Terkait
Ini Tindakan Tegas Dirlantas Polda Jambi Terhadap Angkutan Batubara
Hindari Kemacetan Angkutan Batubara, Akmaluddin Dorong Dana Multiyears Untuk Pembagunan Jalan Alternatif
Baru Beberapa Hari Diperbolehkan Beroperasi, Angkutan Batubara Sudah Berani Melanggar
Kemacetan Angkutan Batubara, Ini Tanggapan Fadhil Arief, Pejabat Batang Hari ada Pusat dan Provinsi Dengar Ini
Selain Jalan Rusak, Ratusan Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Lantas Polda Jambi
Anggota Dewan Janji Tutup Angkutan Batubara Jika Terjadi Kemacetan, Begini Komentar Pedas Warga Batang Hari