KABARJAMBIKITO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengatur tonase angkutan batubara sebanyak 8 ton saja untuk melintas di jalan nasional di Jambi.
Namun masih banyak sopir angkutan batubara yang nakal atau melanggar dari tonase yang ditelah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, akibat banyak jalan jadi rusak.
Banyaknya angkutan batubara beroperasi yang melebihi tonase, hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi di Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, setelah dilakukan uji petik uji petik jumlah tonase angkutan batubara di mulut tambang batubara di Jambi.
Dari hasil uji petik itu pihaknya menemukan masih banyak angkutan batubara yang melebihi muatan.
“Terdapat 3 perusahaan tambang batubara yang dilakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara oleh Ditlantas Polda Jambi,” ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Ulah lagi, Angkutan Batubara Melintas di Siang Bolong
Baca Juga: Dosa Intelektual Tukang ; Catatan Batubara dan Kemiskinan di Provinsi Jambi
Baca Juga: Dermaga di Tanjab Timur Ambruk Ditabrak Kapal Angkutan Batubara
Artikel Terkait
Selain Kemacetan Jalan, Debu Batubara Juga Membahayakan Kesehatan Anak-anak
Beroperasi di Siang Bolong, Sopir Angkutan Batubara Kena Semprot Al Haris, dan Kemana Petugas Dishub?
Al Haris Terus Keras Angkutan Batubara Yang Beroperasi Diluar Ketentuan, Begini Tanggapan Masyarakat
Sejumlah Sopir Angkutan Batubara Ditegur Al Haris, Anggota DPRD Provinsi Minta Ini
Angkutan Batubara di Stop Lagi Beroperasi Untuk Sementara, Ini Alasannya
Ada Oknum Dewan Mau Tutup Tambang Batubara Jika Terjadi Kemacetan, Warganet: Awak Dag Cayo