KABARJAMBIKITO.ID - Banyaknya angkutan batubara yang melanggar aturan tonase maupun melanggar jam operasional.
Banyaknya angkutan angkutan melanggar membuat jalan cepat rusak dan menyebabkan kemacetan jalan.
Karena telah melanggar ketentuan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menghentikan operasional angkutan batubara
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batubara ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan yang berlaku mulai Kamis (25/5/2023.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakann hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
Baca Juga: Lakukan Sweeping, Petugas Kepolisian Bubar Paksa Angkutan Batubara Berplat Non BH
Baca Juga: Masih Ada Beroperasi, Angkutan Batubara Dimanakan Ditlantas Polda Jambi
"Aturannya di awalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," kata Kombes Pol Dhafi.
Dhafi juga menyebutkan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebut Dhafi.
Baca Juga: Beragam Komentar Warganet Terhadap Angkutan Batubara Yang Melintas di Kota Muara Bulian
Artikel Terkait
Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Damping Presiden Jokowi Meninjau Stockpile Batubara dan Jalan Rusak
Lakukan Blokade Jalan, Warga: Kerusakan Jalan Karena Tonase Angkutan Batubara Besar
Apa Kabar Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara, Begini Penjelasan Al Haris
Siap-siap Angkutan Batubara Langsung di Stop di Mulut Tambang
Masyarakat Sering Mengeluh Kemacetan, Ini Perubahan Jam Operasional Angkutan Batubara