KABARJAMBIKITO.ID - Aparatur Negara Sipil (ASN) dilarang keras menerima gratifikasi yang melebihi batas waja, karena termasuk melanggar
Dampak ASN yang menerima gratifikasi dapat membahayakan kinerja mereka dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Oleh karena itu, perlu diingat bahwa gratifikasi bukanlah suatu kewajiban dari pemangku kepentingan ataupun hak bagi ASN/ pejabat pemerintah.
Pada acara Roadshow Bus KPK di Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Provinsi Jambi, BUMD, dan stakeholder di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Dorong Berantas Korupsi Dibidang Kesehatan, KPK Soroti Rumah Sakit di Jambi
Baca Juga: Gubernur Jambi, Al Haris Apresiasi Terhadap KPK Yang Memberikan Perhatian Kepada Dunia Pendidikan
Baca Juga: Fadhil Arief Terima Penghargaan Dari KPK, Sebagai Bukti Penerbitan Sertifikat Terbanyak
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi (14/09/2023).
Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
Melalui sosialisasai dan pembekalan tentang antikorupsi diharapkan ASN juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi ketika melakukan tugas-tugas pelayanan publik.
Baca Juga: Soroti Pertambangan Batubara di Jambi, KPK Beberkan Titik Kerawanan Terjadinya Korupsi
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
Dalam pemaparannya Lela Luana menyampaikan jenis-jenis tindakan korupsi yang rawan terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Diantaranya gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal karena kepentingan tertentu kepada pihak ASN yang memiliki jabatan tertentu yang diharapkan bisa memperlancar pengurusan layanan yang diberikan atau untuk mempengaruhi keputusan,” ujar Lela.
Lela Luana menjelaskan bahwa gratifikasi diberikan pihak tertentu kepada ASN dengan jabatan tertentu yang juga mempunyai kepentingan tertentu dengan kesepakatan pemberi dan penerima.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Satu Lagi Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Sore Ini
Diduga Lakukan Suap dan Pungutan Tidak Sah, KPK Amankan Hakim Agung
Ini Nama-nama Oknum MA Tersangka Suap Yang Ditetapkan KPK Dalam Kasus Suap
Tok!!! Mantan Kajati Jambi, Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK
Ada Yang Memaksa Agar Anies Baswedan Naik Ke Tahap Penyidikan, Ini Jawaban Menohok KPK
KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Mendapat Apresiasi Dari LSAK
10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK, 6 Orang Sudah Ditahan
KPK RI Banyak Menemukan Aset Pemkab Muaro Jambi Tidak Memiliki Legalitas Yang Sah