• Selasa, 26 September 2023

Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Ini Penjelasan Fadhil Arief

- Rabu, 13 September 2023 | 15:40 WIB
Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Ini Penjelasan Fadhil Arief  (Kabar Jambi Kito )
Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Ini Penjelasan Fadhil Arief (Kabar Jambi Kito )

KABARJAMBIKITO.ID - Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) agar meningkatkan kinerja perangkat desa.

Fadhil Arief menyampaikan, dalam dalam rangka meningkatkan kinerja perangkat desa perlu dilakukan mutasi, demosi atau promosi bagi perangkat desa.

" Kita sudah atur, dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perjanjian Kinerja Perangkat Desa. Supaya ukurannya jelas, jadi Kades tidak lagi pening," ungkap Fadhil Arief.

Baca Juga: Fadhil Arief Minta PAW Kades Budi Hartono Lanjutkan Visi dan Misi Almarhum Supriono

Baca Juga: Fadhil Arief: Kadang-kadang Konflik Rumah Tangga Membuat Kerja Kades Tidak Optimal

Baca Juga: Lantik PAW Kades Sungai Buluh, Fadhil Arief Ceritakan Tentang Keluarganya

 

Lebih lanjut Fadhil Arief mengatakan, terkadang yang membuat konflik itu, perangkat desa yang kerjanya bagus diberhentikan, yang kerja tidak bagus dipertahankan.

"Jika perangkat desa yang kinerja tidak bagus dipertahankan akan merugikan desa, dan akan menyulitkan masyarakat," tegas Fadhil Arief.

Baca Juga: Tangan Alami Cidera, Fadhil Arief Tetap Semangat Menjalankan Tugasnya

Baca Juga: Didampingi Bakhtiar, Fadhil Arief Rakor Bersama Para Kades, Ini Pesanya

 

Selain itu kata Fadhil Arief, Kades juga bisa mengevaluasi kinerja perangkat desa setiap bulan.

" Jika hasil evaluasi kinerja perangkat desa tidak baik, maka bisa diberhentikan. Kalau kinerja baik, maka harus lanjut," jelas Fadhil Arief.

Kata Fadhil Arief, karena idealnya perangkat desa itu sama dengan pegawai negeri. Siapapun Kades-nya, dia tidak peduli.  Dan Ia tetap bekerja pada jalurnya.

Halaman:

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X