KABARJAMBIKITO.ID - Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Selain Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, hadir pula barang bukti Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari H Muhammad Azan.
Pada acara pemusnahan barang bukti ini, disampaikan Sekretaris Muhammad Azan, menyambut baik pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Batanghari.
“Pemerintah Kabupaten Batanghari mengajak semua pihak baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Batanghari,” kata Sekda Muhammad Azan, Rabu (13/9). /2023).
Baca Juga: Sekda Muara Jambi Hadiri Sekolah Rakerwil Sekolah Muhammadiyah Sungai Bahar
Baca Juga: Kualitas Udara Tak Sehat, Sekda Muaro Jambi Bagikan Ribuan Masker ke Masyarakat
Baca juga: Bersama Sekretaris Azan, Wabup Bakhtiar Hadiri HUT Desa Bungku ke-39
Sekda Muhammad Azan melanjutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan Stakeholder APH, bagaimana melakukan penegakan hukum yang lebih baik, akuntabel demi Batanghari yang lebih baik kedepannya.
Sementara Kepala Kejari Batanghari Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan hangat kepada para tamu undangan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilakukan Kejaksaan pada tahun 2023.
Sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak melakukan pemusnahan barang bukti agar barang yang disimpan tidak dirusak dan tidak disalahgunakan oleh Jaksa.
Berdasarkan laporan Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang sitaan Polres Batanghari Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu:
Baca Juga: Tahun Depan Gaji ASN Naik, Bagaimana Untuk PPPK? Begini Kata Sekda Provinsi Jambi
- 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
Artikel Terkait
Antisipasi Siklus 4 Tahunan, Sekda Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Jangan Lahan
Harga Pangan di Jambi Pasca Idul Adha, Sekda Sudirman: Masih Terjangkau dan Stabil
Jelang Hari Kemerdekaan ke-78, Sekda Tanjung Jabung Barat Gelar Rapat Bersama OPD
Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Masih Terkendala Pembebasan Lahan, Sekda: Kita Sudah Kirim Surat ke Pemkab
Ikut Gelar Apel Operasi Patuh Tahun 2023, Ini Pesan Sekda Tanjab Barat Kepada ASN