KABARJAMBIKITO.ID - Menindaklanjuti adanya potensi kerugian daerah dari pungutan angkutan batubara yang mencapai nilai Ro 150 miliar rupiah dalam satu tahun yang disampaikan KPK.
Menyikapi empat kendala dan titik rawan korupsi yang disampaikan KPK salah satunya tentang adanya potensi kerugian daerah dari munculnya pungutan angkutan batubara yang melintas di jalan umum di provinsi Jambi mencapai Rp 150 miliar rupiah dalam satu tahun, Sekda Provinsi Jambi Sudirman meminta informasi tersebut terlebih dahulu diuji.
Dan untuk selanjutnya bisa diselesaikan uji kebenaran terhadap informasi yang sudah dipetakan pihak KPK ini mulai dari legalitas pemungutan.
Baca Juga: Landasan Perda Nomor 1 Tahun 2015, KPK Desak Pembangunan Jalan khusus Angkutan Batubara di Jambi
Baca Juga: Usaha Pertambangan Batubara di Jambi Lagi di Soroti KPK, Ini Potensi Kerugian Negara
Kemudian terkait nilai pungutan yang akhirnya memunculkan angka potensi kerugian serta transparansi terkait pungutan tersebut untuk saat ini Pemerintah belum bisa mengambil sikap.
Terkait adanya potensi kerugian daerah atas pungutan itu Sekda menegaskan jika pemungutan tersebut dilakukan oleh ASN, pemerintah bisa melakukan penanganan dengan berbagai tindakan.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK, KPK Ingatkan ASN di Jambi Jangan Terima Gratifikasi
Baca Juga: Dorong Berantas Korupsi Dibidang Kesehatan, KPK Soroti Rumah Sakit di Jambi
Namun apabila pungutan angkutan batubara itu di luar Pemprov Jambi menyerahkan dugaan pungutan itu kepada pihak yang berwenang
" Soal pungutan angkutan batubara kita akan uji kebenaran, jika diluar Pemerintah Provinsi Jambi, kita sering kepada pihah yang berwajib," tegasnya.
Artikel Terkait
Kedatangan KPK ke Jambi Bikin Cemas Oknum Pelaku Korupsi Saja, Ternyata Ini Yang Dilakukannya
Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
Soroti Pertambangan Batubara di Jambi, KPK Beberkan Titik Kerawanan Terjadinya Korupsi
Fadhil Arief Terima Penghargaan Dari KPK, Sebagai Bukti Penerbitan Sertifikat Terbanyak
Gubernur Jambi, Al Haris Apresiasi Terhadap KPK Yang Memberikan Perhatian Kepada Dunia Pendidikan