Perusahaan Tambang Tidak Bayar CSR, Begini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:39 WIB
Perusahaan Tambang Tidak Bayar CSR, Begini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi  (Kabar Jambi Kito/ Net)
Perusahaan Tambang Tidak Bayar CSR, Begini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi (Kabar Jambi Kito/ Net)

KABARJAMBIKITO.ID  -  Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan ( Dishub ) Provinsi Jambi tercatat sebanyak 60 lebih  perusahaan tambang batubara pemegang IUP dan UP.

Dan perusahaan tambang batubara tersebut wajib dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Jambi, terutama untuk meningkatkan fasilitas jalan di Jambi.

Namun dari puluhan perusahaan tambang batubara tersebut, baru sebesar Rp3,4 miliar dari Rp. 3,9 milyar yang disepakati.

"Dari data yang kami terima itu kan ada beberapa perusahaan tambang batubara dengan surat pernyataan bersangkutan bahwa mereka bersedia untuk bantuan CSR 2022 totalnya Rp 3,9 M. Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR nya," ungkap  Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dikutip dari RRI Jambi, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Selain Kemacetan Jalan, Debu Batubara Juga Membahayakan Kesehatan Anak-anak

Baca Juga: Anggota Dewan Janji Tutup Angkutan Batubara Jika Terjadi Kemacetan, Begini Komentar Pedas Warga Batang Hari

 

Baca Juga: Selain Jalan Rusak, Ratusan Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Lantas Polda Jambi

 

Sekda mengatakan, dari data yang masuk ada 41 total perusahaan tambang batubara yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut. Namun dari data tersebut sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan bantuan.

"Dari data yang masuk, kita terima itu total perusahaan yang memberikan kontribusi CSR ada 41 perusahaan. Dari 41 ada 7 perusahaan yang sampai hari ini belum memberikan kontribusinya, padahal di awal mereka sudah sepakat," tambahnya.

Terkait hal itu, karena sampai hari ini 7 perusahaan tambang batubara tidak juga menyetorkan, maka Kementerian ESDM akan  memberikan sanksi.

"Untuk angkutan batubara yang berada didalam tanggungjawab perusahaan yang belum membayar CSR tidak boleh beroperasi," jelas Sekda Sudirman.

Baca Juga: Kemacetan Angkutan Batubara, Ini Tanggapan Fadhil Arief, Pejabat Batang Hari ada Pusat dan Provinsi Dengar Ini

 

Halaman:

Editor: Syahreddy

Sumber: RRI Jambi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X