KABARJAMBIKITO.ID - Belakangan ini masalah Kades menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa jadi sorotan publik.
Kepala Desa menuntut masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun pada saat unjuk rasa di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Terkait masalah Kades menuntut masa jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Baca Juga: Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kritikan Pedas Netizen
Baca Juga: Gelar Rakor Besama Ketua RT, Fadhil Arief: Pentingnya Peran Lurah/ Kades Menjalin Komunikasi
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Para Kades, Simak Penjelasan Komisi II DPR RI Mohammad Toha
Artikel Terkait
Sekda Muaro Jambi Beri Kabar Gembira Bagi Para Kades di Tahun 2023 Ini
Seluruh Camat dan Kades Diundang ke Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Ada Apa?
Tidak Ingin Kades Tersandung Hukum, Fadhil Arief Bakal Gandeng Kejari Batanghari
Hadiri di Acara Forum Kades, Sekda Muaro Jambi Tegaskan Ini Kepada Seluruh Kades
Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja
Ratusan Kades Yang Tergabung APDESI Demokrasi Menuntut Perubahan Masa Jabatan Kades
Kades Demonstrasi Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Mendapat Apresiasi dari DPR RI