KABARJAMBIKITO.ID - Belakangan ini masalah Kades menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa jadi sorotan publik.
Kepala Desa menuntut masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun pada saat unjuk rasa di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Terkait masalah Kades menuntut masa jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Baca Juga: Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kritikan Pedas Netizen
Baca Juga: Gelar Rakor Besama Ketua RT, Fadhil Arief: Pentingnya Peran Lurah/ Kades Menjalin Komunikasi
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Para Kades, Simak Penjelasan Komisi II DPR RI Mohammad Toha
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan Kades yang disuarakan para Kepala Deasa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Presiden Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para Kepala Desa. Ia pun mempersilakan para Kepala Desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Sekda Muaro Jambi Beri Kabar Gembira Bagi Para Kades di Tahun 2023 Ini
Seluruh Camat dan Kades Diundang ke Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Ada Apa?
Tidak Ingin Kades Tersandung Hukum, Fadhil Arief Bakal Gandeng Kejari Batanghari
Hadiri di Acara Forum Kades, Sekda Muaro Jambi Tegaskan Ini Kepada Seluruh Kades
Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja
Ratusan Kades Yang Tergabung APDESI Demokrasi Menuntut Perubahan Masa Jabatan Kades
Kades Demonstrasi Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Mendapat Apresiasi dari DPR RI