• Selasa, 26 September 2023

Lesti - Billar Kembali Bersatu, Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Lesti - Billar Kembali Bersatu, Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan  (KABARJAMBIKITO.ID )
Lesti - Billar Kembali Bersatu, Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan (KABARJAMBIKITO.ID )

KABARJAMBIKITO.ID - Publik bertanya-tanya kenapa Lesti Kejora mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan alasan anak demi mempertahankan dan keberlangsungan rumah tangganya.

Lesti Kejora kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi ayahnya dan kuasa hukumnya Shandy Arifin.

"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena begitu cepat dari mulai saya lapor sampai prosesnya dan pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan," kata Lesti Kejora dipolres Jakarta Selatan, pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Sempat Berpisah Akibat Prahara Rumah Tangga, Lesti Kejora Peluk Billar

Baca Juga: Bertemu di Polres Metro Jakarta, Lesti Bilar Lepas Rindu

Baca Juga: Penyidik Telah Memegang CCTV Rekaman di Rumah Lesti-Billar

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jakarta Periksa 7 Saksi Dalam Kasus KDRT Lesti-Billar

"Alasannya anak saya karena bagaimanapun dan beliau juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga Insya Allah dari keluarga saya begitu memaafkan tentang suami saya Insya Allah tidak akan terulang lagi" sambungnya.

Seperti diketahui, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Pihak kepolisian tetap menahan Rizky untuk 20 hari ke depan dengan alasan agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Akun YouTube-nya Kembali Ria Ricis Sujud Syukur

Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:43 WIB
X