KABARJAMBIKITO.ID- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tanjab Barat melakukan sosialisasi penyerahan Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PPB-P2) Tahun 2023, Rabu (15/3/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Tanjab Barat H. Hairan, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD terkait, instansi vertikal, para Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tanjab Barat, Perwakilan dari beberapa erusahaan, tokoh masyarakat, para wajib pajak dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan, SH mengatakan, salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah agar para ASN dan seluruh perangkat pemerintah beserta seluruh jajarannya dapat dijadikan contoh panutan oleh masyarakat dalam hal kesadaran membayar pajak terutama pajak bumi dan bangunan.
“Dengan berbagai upaya dan usaha yang dilakukan diharapkan masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak secara tepat waktu. Karena ketika masyarakat memiliki kesadaran, maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan, pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial di Kabupaten Tanjab Barat.
Baca Juga: Kabar Gembira!! Pemerintah Provinsi Jambi Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Fadhil Arief: Warga Yang Bayar Pajak Bentuk Kecintaan Terhadap Negara
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Penggelapan Pajak di Pengadilan Negeri Jambi
“Saya minta kepada para Camat, para Lurah dan para Kades untuk berlomba-lomba agar menjadi yang terbaik, karena sebagai motivasi akan diberikan penghargaan untuk Kecamatan terbaik dengan persentase realisasi penerimaan tertinggi dan jumlah SPPT PBB P2,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengatakan, pada hari ini akan dilakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan pajak (DHKP) kepada semua Kecamatan.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Kabupaten Kerinci Capai Rp 22 Miliar Lebih
Fadhil Arif Tanda Tangan Kerjasama Dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Ketahuan Nggak Bayar Pajak Dengan Alasan Yang Bikin "Ngilu", Akhirnya Dibayar Juga Setelah Heboh
Penyanyi Ini Bakal Dituntut Penjara, Karena Diduga Tidak Bayar Pajak