KABARJAMBIKITO.ID - Kepada media, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan aturan pemblokiran data STNK.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, pada tahun 2023 ini jika dua tahun berturut-turut pajak kendaraannya tidak dibayarkan data akan dihapus.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi juga menjelaskan, aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca Juga: Setelah Dilaporkan ke Propam Polda Jambi, Oknum Satresnarkoba Polres Tebo Langsung Dimutasi
Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polda Jambi Dengar Aspirasi Komunitas Motor
"Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai," ungkap, Dhafi Selasa (17/01/2023) dikutip dari laman RRI Jambi.
Menurut Ditlantas PoldaJambi, aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.
Artikel Terkait
Jumat Curhat, Polda Jambi Bahas Masalah Kamtibmas Gejolak Politik, Perpu Cipta Kerja Hingga Batubara
YBK Masih Dalam Proses Pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi, Malam Ini Statusnya Akan Ditetapkan
Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Bunga Yang Dilakukan Ayah Tiri dan Sang Pacar Hingga Hamil
Ditintelkam Polda Jambi Undang Tim Capres 2024, Ini Yang Dibahas
Lagi !! Mobil Tangki Diduga Membawa Minyak Mentah Ilegal Diamankan Polda Jambi
Diduga Mengambil Uang Milik Tersangka, Oknum Satresnarkoba Polres Tebo Dilaporkan Propam ke Polda Jambi
Bersama Polda Jambi SKK Migas Kawal Target Produksi Migas untuk Ketahanan Energi